TASLABNEWS, ASAHAN– Sekretaris Dewan (Sekwan) Asahan mengakui adanya kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras untuk anggota DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Asahan Syahrul Efendi yang akrab dipanggil Caul kepada taslabnews membenarkan adanya temuan atas kasus tersebut.
Menurut Caul, masih ada anggota DPRD Asahan yang belum memulangkan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
“Benar ada temuan BPK nomor: 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 tanggal 25 April 2018 atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Asahan tahun 2017. Kita sudah ingatkan kepada anggota DPRD Asahan priode 2014-2019 untuk memulangkannya. Tapi masih ada yang belum memulangkan kerugian negara atas kasus itu,” ucapnya.
Terpisah, Ipul warga Jalan Khairil Anwar Kisaran kepada taslabnews, Rabu (4/12) mengaku heran kenapa masih ada anggota DPRD Asahan priode 2014-2019 yang belum memulangkan kerugian nwgara sesuai pengakuan sekwan.
BERITA TERKAIT:
Ada Kelebihan Pembayaran untuk Keluarga dan Beras Anggota DPRD Asahan Tahun 2017
“Aneh itu. Anggarannya tahun 2017, hasil temuan BPK tahun 2018. Tapi kok masih ada yang belum memulangkan kerugian negara,” ucapnya.
Ipul menambahjan, padahal sesuai pemeriksaan BPK batas waktu pengembaliannya 60 hari setelah jadi temuan BPK.
“Nah ini dah berapa bulan lewat jadi bisa dipidanakan anggota Dewan yang belum memulangkannya,” ucapnya. (Syaf)