TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tersangka tindak pidana premanisme (penganiayaan dan atau pengancaman) terhadap warga Jalan M U Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Selasa (3/12/2019) lalu.
Tersangka yang diketahui bernama Surya Bakti alias Bek (31) beralamat di Jalan M Abbas Gang Perak Lingkungan III Kelurahan TB Kota II Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjungbalai diringkus tim atas laporan korban, Muhammad Riza Arham Sinaga (20).
Dituturkan Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH bahwa korban sedang duduk-duduk di Jalan M U Damanik, Kota Tanjungbalai. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya kearah korban.
Namun tidak mengenai korban karena mengelak dan mengambil kayu yang ada di dekatnya untuk menangkis tebasan. Tersangka terus mencoba beberapa kali menusukkan parang tersebut ke arah tubuh korban, sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan serta mata kaki sebelah kiri korban.
Akibatnya korban makin ketakutan dan berteriak minta tolong, masyarakatpun berdatangan yang membuat tersangka melarikan diri. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, pada hari Selasa (3/12/2019) Timsus Gurita melakukan penangkapan tersangka sekaligus menyita barang bukti sebilah senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm dari tersangka.
“Tersangka saat ini diamankan di Mako Polresta Tanjungbalai untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Putu. (Ign/mom)