TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pemilik 0,27 Gram Narkotika golongan I jenis sabu di daerah Kampung Baru, Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai.
Dari tersangka yang belakangan diketahui bernama Rahmat Rao (21), petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27, 1 unit HP merk Nokia dgn nomor sim card 08536518xxxx dan uang tunai sebanyak Rp27.000.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (3/12/2019), mengatakan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan pada, Kamis (28/11/2019) berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah di Jalan DTM Abdullah, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Kasat dan Kbo beserta para Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang pemuda sedang berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Petugas mendatangi pemuda tersebut dan melihat pemuda itu menjatuhkan benda dari tangan kanannya. Karena menduga benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu, tersangkapun ditangkap petugas,” terang Putu.
Dilanjutkan Kapolres Tanjungbalai, petugas menyuruh pelaku mengambil benda tersebut, ternyata benar diduga narkotika jenis sabu. Dari keterangan tersangka, narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya.
Berikutnya tersangka beserta barang bukti diboying petugas ke Mapolresta Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. (mom)