TASLABNEWS, MADINA – Kepolisian sektor Panyabungan mengamankan seorang pria yang diduga memilki satu paket sabu seberat 0,14 Gram di Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (7/12/2019) malam .
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan bahwa berkat informasi dari warga tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti pada saat berhenti di sebuah warung di Desa Huta Siantar .
“Saat anggota Polsek Panyabungan sedang berpatroli rutin, personil mendapatkan informasi dari narasumber yang bisa dipercaya bahwa seorang pria sedang membawa narkoba jenis sabu dan petugas langsung menanggapi laporan tersebut, tersangka sempat berhenti di satu warung, saat itu lah langsung dilakukan pemeriksaan,” tutur Irsan.
Lanjut Kapolres, ditemukan sebuah plastik klip berwarna merah yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,14 Gram. Tersangka mengaku bernama Muhammad Samsuddin (33) yang sehari harinya bekerja sebagai buruh bangunan yang menetap di Kelurahan Dalan Lidang .
“Setelah selesai diperiksa di Polsek Panyabungan, tersangka berikut barang bukti narkoba akan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina , sementara Penyidik menjerat tersangka dengan UUD Nomor 35 dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun,” jelas Mantan Kapolres Oku Palembang tersebut. (mom)