TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diinterogasi personil Polisi, Irham Hasibuan (38) alias Ulong akhirnya ‘nyanyi’ juga. Rekan bisnisnya di bidang pengedaran narkotika jenis sabu, Sofyan Pane alias Piyan (38) berhasil diciduk.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, ditangkap dari 2 lokasi berbeda, Sabtu (14/12/2019).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/12/2019), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan seorang pria bernama Ulong menguasai narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanjungbala Kota III, Tanjungbalai Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Tiba di sana, polisi melihat seorang pria di dalam rumah sedang sibuk menimbang sabu-sabu. Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus Ulong,” urai AKBP Putu.
Setelah dilakukan penggeledahan, di atas lantai polisi menemukan sehelai sarung warna ungu yang di dalamnya disembunyikan 1 paket besar sabu-sabu dan setelah ditimbang 97,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita 2 unit HP merk Nokia, masing-masing warna silver dan hitam, serta timbangan elektrik.
Kepada petugas, Ulong mengaku bahwa seluruh sabu-sabu itu adalah miliknya. “Tersangka Irham Hasibuan alias Ulong mengaku bahwa dia menimbang sabu itu bersama temannya, Sofyan Pane alias Piyan,” jelas Putu Yudha.
Lalu Polisi melakukan pengembangan mencari Sofyan dan akhirnya berhasil meringkus pria itu. “Saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai,” pungkasnya. (ign/mom)