TASLABNEWS, LABURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) meminta kepada bakal pasangan calon perseorangan bupati Labura menyampaikan nama petugas penghubung (liaison officer/LO) ke kantor sekretariat KPU Labura selambat- lambatnya tanggal 10 Desember 2019.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Labura, Heriamsyah Simanjuntak kepada awak media di kantor KPU Labura, Senin (2/12/2019).
Penyerahan nama LO, kata Heriamsyah, sehubungan akan dilakukannya bimbingan teknis (bimtek) kepada LO. Bimtek bertujuan agar LO mengetahui cara penginputan dokumen data dukungan sebagai syarat calon perseorangan ke website KPU Labura.
“Setelah penginputan data dukungan, KPU Labura akan memverifikasi data- data tersebut,” kata Heriamsyah.
Heriamsyah menambahkan, untuk bakal pasangan calon perseorangan bupati Labura jumlah minimum dukungan sebesar 23.906 dukungan dan minimum tersebar pada 5 kecamatan di Kabupaten Labura.
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dimulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 di kantor KPU Labura, dengan melampirkan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copi KTP elektronik atau surat keterangan. (cad/mom)