TASLABNEWS, MALAYSIA –Banyaknya warga negara Indonesia yang menjadi TKI ilegal di Indonesia menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia. Melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Pemerintah RI mengimbau agar para TKI ilegal mendaftar pengampunan (pemutihan) secara suka rela.
“Kami imbau para TKI ilegal agar pulang, mendaftar program pengampunan yang telah di buka mulai 1 juli dan berakhir 30 desember 2019 ini,” ujar atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Mulkan Lekat saat ditemuai awak media taslabnews.com.
Mulkan menerangkan, para TKI ilegal agar segera mendaftarkan diri diprogram pengampunan, dengan cara membayar denda 700 ringit dan langsung boleh pulang.
“Dengan program tersebut WNI dapat pulang dengan jalur sah, nyaman dan aman. KBRI mengimbau agar dalam pengurusan menghindari calo,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Jabatan Imigresen Malaysia di Selangor telah melakukan operasi penertiban pada tanggal 12 November 2019 lalu di kawasan Seroja, Selangor.
Dalam operasi tersebut, jabatan imigresen Malaysia menangkap para 10 pendatang tanpa ijin dari Indonesi, yang terdiri dari 4 pria dan 6 wanita, kesemuanya warga asal Kabupaten Asahan.
Dari kesepuluh warga asal Asahan tersebut, seorang TKI ilegal bernama Rusiani sedang menjalani hukum 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Sehingga 25 hari lagi Rusiani dinyatakan bebas. Sedangkan 4 pria warga asahan belum menjalani sidang.
Selain menangkap pendatang tanpa ijin asal Indonesia, Jabatan Imigresen Malaysia juga menangkap 20 pendatang tanpa ijin dari Bangladesh dan 3 pendatang tanpa ijin dari Myanmar. (edi/mom)