TASLABNEWS, MEDAN – Dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara ditingkat Provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), Kabupaten Batubara dimasukkan dalam kategori tingkat terendah dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dimana hingga tanggal 11 Oktober 2019, dari 20.338 kasus kerugian keuangan negara di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sumut, sebanyak 14.192 kasus, mendekati 70 persen, kerugian keuangan negara telah dibayarkan secara lunas.
Data tersebut dipaparkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni pada workshop yang dihadiri para wartawan, berlangsung di aula kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Diungkapkan Ambar, Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan daerah tertinggi tingkat penyelesaian kerugian, yakni 84,43 persen. Disusul Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Utara, masing-masing 79,09 persen dan 75,61 persen.
“Sedangkan Kabupaten Batubara merupakan yang terendah penyelesaian kerugiannya,” terangnya.
Sementara untuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di tingkat provinsi dan 34 kabupaten/kota se-Sumut, yang tertinggi adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebanyak 95,81 persen, kemudian Tapanuli Utara 94,16 persen dan Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 94,11 persen. Sedangkan yang terendah Nias Barat, 62,22 persen.
Disebutkan Ambar, hingga tanggal 6 Desember 2019, BPK telah melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebanyak 24.321 kasus. Yang telah ditindaklanjuti 19.573 kasus, dimana 4.233 kasus belum selesai. Kemudian yang belum ditindaklanjuti 387 kasus dan tidak ditindaklanjuti 128 kasus.
“Dengan demikian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 80,93 persen,” tegas Ambar. (int/mom)