TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai himbau penyidik Polres Tanjungbalai agar segera mengusut dugaan adanya pemungutan dana dari Program Kotaku di Kota Tanjungbalai tahun 2019 sebesar 15 persen dari total pagu anggaran. Alasannya, karena dengan adanya pemungutan anggaran tersebut akan menyebabkan pelaksanaan Program Kotaku di Kota Tanjungbalai tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Dengan adanya informasi tentang pemungutan dana Program Kotaku itu, seharusnya pihak penyidik khususnya dari Polres Tanjungbalai sudah melakukan penyelidikan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, St Eriston Sihaloho SH, Selasa (17/12/2019).
“Soalnya, kita tidak menghendaki Program Kotaku tersebut menjadi sia-sia dan tidak tepat sasaran akibat pemotongan dana oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
Disebutkannya, Pemerintah secara Nasional sudah berupaya melakukan percepatan penanganan permukiman kumuh dengan meluncurkan Program Kotaku yang tujuannya adalah meningkatkan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru yang pelaksananya langsung oleh masyarakat atau pihak lain yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
“Oleh karena itu, kita sangat menyesalkan adanya tindakan pemungutan liar yang menyebabkan pengurangan pagu anggarannya dan pada akhirnya akan merusak kepada kegiatan penanganan permukiman kumuh,” terangnya.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, dengan beredarnya informasi tentang pemungutan liar terhadap dana Program Kotaku sebesar 15 % (persen) itu, pihak penyidik dari Polres Tanjungbalai seharusnya tanggap dan segera melakukan penyelidikan. Hal itu juga, lanjutnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian negara akibat pekerjaan Program Kotaku yang asal-asalan.
Seperti diketahui, pada tahun 2019 ini, Kota Tanjungbalai menerima anggaran sebesar Rp34 milyar lebih untuk pelaksanaan Program Kotaku di 24 kelurahan.
Akan tetapi, pelaksanaan sejumlah program Kotaku di Tanjungbalai terkesan asal asalan sehingga jauh dari harapan sebagaimana tujuan dari program yakni meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kontribusi pengurangan kumuh dengan pengerjaan jalan lingkungan, drainase, persampahan dan penataan permukiman.
Dan sebagai implementasi dari percepatan penanganan permukiman kumuh tersebut, pemerintah melalui Program Kotaku melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota.
Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Untuk melaksanakan tahapan dari Program Kotaku tersebut, pemerintah telah mempercayakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di setiap kelurahan dengan alasan sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Akan tetapi, harapan tersebut akan sulit terwujud dengan adanya pemungutan dana sebesar 15 persen dari sekitar Rp34 milyar pagu anggaran dari Program Kotaku tersebut.
Adanya pemungutan dana sebesar 15 persen inilah yang menyebabkan sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbaai menyoroti hasil kerja Program Kotaku di Kota Tanjungbalai karena dinilai tidak sesuai dengan harapan. Dan akhirnya, St Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai juga ikut angkat bicara. (ign/mom)