TASLABNEWS, SIMALUNGUN –Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR), Benny Saragih dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi di PUPR Simalungun TA 2018, Proyek Pengerjaan Peningkatan Jalan Simalungun Jurusan Pematang Bandar – Simpang Pajak Nagori, Kecamatan Pematang Bandar, kabupaten Simalungun.
Selain Kadis PUPR Kabupaten Simalungun, turut juga Hotbinson Damanik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. MITHA SARANA NIAGA dilaporkan oleh 2 Pimpinan lembaga pengamat anti korupsi Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMA-SU) dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumut.
Laporan pengaduan disampaikan Ketua FORDISMASU, Awaluddin Nasution dan Ketua LGMPPSU, M Pijay Sitorus yang langsung diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Dalam keterangan pers, Awaluddin menjelaskan Proyek yang berpagu Rp30 Miliar tersebut diduga merugikan Negara Rp2,1 Miliar sesuai dengan bukti administratif dan hitungan di lapangan yang kami punya.
“Atas temuan dugaan tindak pidana korupsi dan Mark Up yang merugikan Negara tersebut, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memanggil dan memeriksa Benny Saragih dkk,” jelas Awal.
Hal senada juga disampaikan Pijai Sitorus. “Dimana berdasarkan temuan dan bukti administratif yang kami punya saudara Benny Saragih dan Hotbinson Damanik diduga melakukan tindak pidana korupsi yang sistemis dan terencana dan ini jelas mengkangkangi konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kasipenkum Kejati Sumut menyampaikan terimakasih atas partisipasi aktif dari kelompok mahasiswa dan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus informasi itu. “Kita panggil secepatnya yang bersangkutan dan akan Kita proses laporan ini,” pungkas Sumanggar.
“Pengurus Forum Diskusi Mahasiswa dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumut terus mengawal kasus ini dengan harapan Benny Saragih secepatnya diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Pijay mengakhiri keterangan pers dengan awak media. (mom)