TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan atau pemungutan dana sebesar 15 persen dari seluruh anggaran Program Kotaku tahun 2019. Hal itu diungkapkan Ir Edy Surya, Plt Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungbalai saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (12/12/2019).
“Saya tidak tahu ada pemotongan atau pemungutan dana sebesar 15 persen dari seluruh anggaran Program Kotaku tahun 2019 ini. Akan tetapi, karena saya masih baru satu bulan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim, saya cek dulu nanti sama Satker Program Kotaku tersebut,” ujar Ir Edy Surya singkat, yang mengaku masih berada di luar kota (Jakarta) dalam rangka urusan dinas.
Seperti diketahui, sejalan dengan banyaknya fasilitas umum hasil kegiatan dari Program Kotaku tahun 2019 yang terkesan dikerjakan asal-asalan, beredar informasi yang mengatakan, bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya pemotongan atau pemungutan dana Program Kotaku sebesar 15 persen dari sekitar Rp34 Miliar lebih.
Pemotongan atau pemungutan dana tersebut dilakukan pengelola Program Kotaku melalui asosiasi BKM se-Kota Tanjungbalai dengan alasan untuk mengamankan aparat penegak hukum termasuk sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Namun demikian, informasi tersebut juga dibantah oleh Sakkan Sinaga ST, Askorkot Infra Kota Tanjungbalai yang dihubungi melalui selulernya. Katanya, pihaknya tidak pernah melakukan pemungutan atau pemotongan terhadap anggaran Program Kotaku di Kota Tanjungbalai.
“Informasi itu tidak benar. Kita tidak pernah melakukan pemotongan atau pemungutan biaya dari Program Kotaku sebesar 15 persen tersebut,” ujar Sakkan Sinaga ST singkat.
Sementara, menurut sejumlah pengurus BKM Kota Tanjungbalai yang minta namanya tidak disebutkan dengan alasan keamanan mengaku, pemotongan atau pemungutan dana Program Kotaku sebesar 15 % itu sudah dilakukan sejak pencairan dana tahap pertama. Bahkan, lanjutnya, saat ini ada lagi pemungutan dana sebesar Rp2 juta dari setiap BKM dengan alasan, untuk biaya pelantikan asosiasi BKM se-Kota Tanjungbalai.
Akibatnya, sejumlah fasilitas umum yang dibangun dari Program Kotaku seperti tempat sampah, sumur bor, sarana MCK dan fasilitas umum lainnya terkesan dibangun tidak seperti yang diharapkan atau asal-asalan. Hal inipun akhirnya mengundang kecurigaan bagi para penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, akan adanya korupsi dalam pelaksanaan Program Kotaku tahun 2019 di Kota Tanjungbalai.
Pasalnya, pelaksanaan sejumlah program Kotaku di Tanjungbalai yang terkesan asal-asalan itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan dari Program Kotaku yakni meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kontribusi pengurangan kumuh dengan pengerjaan jalan lingkungan, drainase, persampahan dan penataan permukiman. (ign/mom)