TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dikibusin sering mengantongi Narkotika bukan tanaman jenis sabu, Ulong Jamanti (40), warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya ketangkul polisi.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berdiri ditepi jalan di Jalan Tembaga yang tidak jauh dari kediamannya pada hari, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Tembaga, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara itu sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba langsung turun kelokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat melihat ada seorang laki-laki sedang berdiri di tepi jalan di depan rumah warga dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugaspun mendekatinya. Melihat kedatangan petugas, laki-laki yang kemudian diketahui bernama Ulong Jamanti (40) itu mencoba membuang shabu dengan tangan kanannya namun dapat digagalkan petugas.
Kepada petugas, tersangkapun mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang buktinya langsung di bawa ke Markas Komando Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (19/12/2019).
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan uang tunai senilai Rp10.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lanjutnya, saat itu juga tersangka langsung dijebloskan kedalam kamar tahanan Polres Tanjungbalai. (ign/mom)
Keterangan :
Tersangka Ulong Jamanti (40) berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.