TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena pelaksanaannya asal-asalan dan rawan korupsi, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019 di Kota Tanjungbalai jauh dari harapan. Program yang seharusnya bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kontribusi pengurangan kumuh dengan pengerjaan jalan lingkungan, drainase, persampahan dan penataan, diduga menjadi objek korupsi.
Dugaan tersebut dapat dilihat dari sejumlah fasilitas umum yang dikerjakan lewat Program Kotaku yang terkesan asal-asalan dan justru menambah kekumuhan terhadap pemukiman penduduk. Beberapa diantara fasilitas umum yang diyakini dierjakan asal-salan tersebut ditemukan di Kecamatan Datuk Bandar seperti Kelurahan Pahang dan Kelurahan Pantai Johor demikian juga dengan Kecamatan Datuk Bandar Timur seperti Kelurahan Pulau Simardan dan Kelurahan Semula Jadi, serta sejumlah kelurahan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai mendesak aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Alasannya, karena anggaran untuk Program Kotaku pada tahun 2019 ini di Kota Tanjungbalai jumlahnya cukup besar, mencapai sekitar Rp34 milyar, sementara hasilnya dilapangan sangat jauh dari harapan.
“Kita bisa melihat langsung dilapangan, bahwa kondisi dari sejumlah fasilitas umum yang dibangun melalui Program Kotaku tahun 2019 sangat jauh dari kata layak. Diantaranya, adanya bangunan sumur bor tanpa drum penampung air dan meteran listrik, demikian juga dengan tempat sampah yang dibangun diatas saluran draenase serta sejumlah fasilitas lainnya,” ujar Jaringan Sihotang, Selasa (10/12/2019).
Hal senada juga diungkapkan Nur Syahruddin SE, Ketua LSM Meredka Kota Tanjungbalai saat ditemui terpisah. Katanya, akibat kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum, anggaran Program Kotaku sangat rawan menjadi objek korupsi oleh pengelolanya mulai dari tingkat kota sampai kepada pengurus BKM di kelurahan.
“Kita berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pengelolaan kegiatan dari Program Kotaku tahun 2019 di Kota Tanjungbalai ini karena, kuat dugaan sarat dengan penyimpangan. Bahkan, yang melaksanakan pekerjaan bukan oleh KSM sebagaimana mestinya, melainkan atas penunjukan dari BKM di setiap kelurahan,” ujar Nur Syahruddin SE.
Sementara itu, Ir Edy Surya, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi.Menurut stafnya di Dinas Perkim, Ir Edy Surya sedang berada di luar kota untuk urusan dinas. (ign/mom)