TASLABNEWS, ASAHAN-Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 ada kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras untuk 10 anggota DPRD Asahan dari 45 anggota dewan priode 2014-2019. Menurut Sekwan, masih ada anggota DPRD yang belum memulangkan kerugian negara atas kasus tersebut.
Itu dikatakan Syaiful Puad Tarigan SH (42) warga Jalan Khairil Anwar, kepada taslabnews, Selasa (17/12).
Menurut Syaiful ada 10 orang anggota DPRD Asahan yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras.
Dimana untuk tunjangan keluarga jumlahnya bervariasi mulai Rp189 ribu per hulan hingga Rp235.200 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan beras besar tunjangan yang diterima anggota DPRD Asahan Rp174 ribu.
“Kalau sudah jadi temuan BPK sesuai nomor: 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 tanggal 25 April 2018 atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Asahan tahun 2017, maka wajib hukumnya bagi anggota DPRD Asahan itu mengembalikan kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Asahan Syahrul Efendi yang akrab dipanggil Caul kepada taslabnews membenarkan adanya temuan atas kasus tersebut.
BERITA SEBELUMNYA:
Ada Kelebihan Pembayaran Tunjangan untuk Keluarga dan Beras Anggota DPRD Asahan Tahun 2017
Sekwan Asahan Akui Ada Temuan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Keluarga dan Beras untuk Anggota DPRD
Bahkan menurut Caul, masih ada anggota DPRD Asahan yang belum memulangkan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
Ada pun inisial nama anggota DPRD Asahan priode 2014-2019 yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras yakni:
1. WS, menerima tunjangan keluarga Rp235.200 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
2. HM, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
3. ML, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
4. PP, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
5. DH, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
6. HMS, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
7. BL, menerima tunjangan keluarga Rp189.000 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp116.100 per bulan.
8. BR, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
9. EES, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan.
10. NP, menerima tunjangan keluarga Rp220.500 per bulan. Sedangkan untuk beras Rp174.150 per bulan. (Syaf)