TASLABNEWS, ASAHAN – Kehilangan 10 tandan buah sawit dari kebun miliknya, Suarto (47) melapor ke Polsek Simpang Empat, Polres Asahan. Pelaku langsung diciduk petugas dari kediamannya di Dusun VI Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan.
Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan, AKP H Limbong SP SIK mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pemilik kebun bernama Suarto (47), warga Dusun VI Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan.
“Korban Suarto mengetahui bahwa 10 tandan sawit miliknya telah dicuri oleh Herianto aliaa Piti (33). Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh dua penjaga malam di kebun milik Suarto pada Rabu (27/11/2019) lalu sekira pukul 04.30 wib. Kemudian kedua orang penjaga malam tersebut langsung melaporkannya kepada pemilik kebun tempat mereka bekerja yakni Suarto, ” jelasnya, Senin (2/11).
Atas laporan korban Suarto tersebut, lanjut Kapolsek Simpang Empat, pelaku Herianto langsung diamankan yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Diterangkan H Limbong, selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 10 tandan buah Sawit dengan perkiraan berat 200 kg, 1 unit angkong sorong dan satu unit egrek yang digunakan pelaku untuk mencuri.
“Akibat peristiwa tersebut, korban Suarto mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu,” pungkas Kapolsek Simpang Empat. (mom)