TASLABNEWS, LANGKAT – Seorang warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ZP (32) diringkus personil Polres Langkat. Dari pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan tersebut, polisi menyita 5 kg ganja kering yang diangkut dengan bus.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menuturkan tersangka diringkus di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat pada hari, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 06.00 wib.
Dijelaskannya, ZP ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penumpang bus PT Anugerah dengan nomor polisi BK 7894 AA dari Aceh menuju Medan, membawa narkotika jenis ganja. “Dari situ kita perintahkan Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono untuk menyelidiki,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, sekitar pukul 06.00 wib, tim memberhentikan bus yang dimaksud dalam info dan memeriksa seorang penumpang pria yang tingkah lakunya mencurigakan. Polisi kemudian menggeledah badan, tas dan barang-barangnya.
“Tim menemukan satu tas ransel warna hitam, berisi 5 bal ganja yang dibalut lakban dengan berat 5000 gram,” uangkapnya.
Dijelaskannya, diperoleh keterangan dari hasil interogasi, tersangka disuruh IW (buron) untuk mengantar ganja tersebut dari Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh menuju Labuhanbatu Utara. “Tersangka dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp400.000 per kilogram jika sudah berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Labuhanbatu Utara,” ujarnya.
tersangka berikut barang bukti 5 bal ganja kering diamankan di Polres Langkat untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (mom)