TASLABNEWS, ASAHAN – Penutupan lapak berjualan yang berlokasi di Jalan Perintis Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan karena belum memiliki ijin, menuai kekecewaan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemblokiran jalan masuk ke lokasi tersebut, Puluhan pedagang terlibat bentrokan dengan petugas gabungan, yang terdiri dari, Tim Polres, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Asahan.
“Kami jualan disini sudah puluhan tahun jadi kenapa di tertibkan, apa karena tidak memiliki izin?, kemarin kami mau urus izinnya tapi Pemerintah menutupi seakan akan tidak setuju dengan memberi izin,” ujar seorang pedagang, Anggiat Siregar, Kamis (12/12/2019).
Di lokasi, Camat Simpang Empat Armandsyah menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan surat perintah dari Pemkab Asahan sebab lokasi area jualan mereka sangat menggangu ketertiban lalu lintas karena memakan badan jalan, ditambah lagi memiliki dampak lingkungan yang buruk.
“Penutupan pajak simpang empat yang berada di Jalan arteri Simpang Empat – Tanjung Balai sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dan peraturan per undang undangan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Penutupan tersebut hanya sebatas menutup lokasi pasar dimaksud dengan seng sepanjang kurang lebih dua puluh lima meter dan tidak merusak bangunan pasar milik pengelola pasar dimaksud.
Drs Armansyah mengungkapkan, jauh sebelum dilakukan penutupan pajak tersebut Camat Simpang Empat ini telah memberitahukan kepada pengusaha dan pengelola pajak itu yang bernama ibu Lina, kerab dipanggil mak Mek (41), warga Jalan Anwar Idris Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjung Balai, untuk segera mengurus perijinan sebagai mana mestinya.
“Terlebih beberapa waktu lalu beberapa utusan dari Kementrian Lingkungan Hidup RI yang datang ke sini, telah memberikan teguran kepada pengelola pajak tersebut segera melengkapi perijinan, dan bilamana dalam tenggang waktu yang ditentukan tidak juga melengkapi perijinan dimaksud , pajak tradisional Simpang Empat tersebut akan di tutup,” terangnya.
Imbauan baik dari Kementrian Lingkungan Hidup RI maupun dari Pemkab Asahan serta Kecamatan Simpang Empat ini sudah berkali kali, namun pihak pengusaha dan pengelola pajak ini tidak mengindahkannya, hingga terjadi pemblokiran akses jalan masuk ke lokasi pajak tradisonal Simpang Empat ini.
“Kita akan berikan izin jika mereka mengurusnya sesuai prosedur,” terang Camat.
Pantauan wartawan, walaupun tetap ditolak para pedagang dengan adanya penertiban lokasi jualan tersebut, petugas tetap melakukan pemblokiran jalan masuk ke lokasi pasar tersebut dan penyegelan lapak pedagang.
Sementara puluhan pedagang pasar di Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tak terima lokasi mereka mencari nafkah digusur begitu saja oleh Satpol PP dan dibantu oleh pihak kepolisian maupun TNI , dengan memasangi pagar seng di seluruh pintu masuk keliling pajak Simpang Empat ini. (mom)