TASLABNEWS, MEDAN – Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, sebanyak 50 Kilogram sabu hasil pengungkapan di Jalan Perwira, Medan Tembung, Selasa (10/12/2010) siang kemarin, dibawa masuk dari Malaysia, melalui jalur laut dari Tanjungbalai sebelum dibawa ke Kota Medan.
Arman mengungkapkan, selain 50 kg sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan tersangka bernama Zulkifli (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah dibuntuti hingga ke Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Saat itu, tersangka sedang membawa betor,” sebut Arman di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Pasar 5, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Rabu (11/12/2019) pagi.
“Sewaktu kita ringkus dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 2 kg disimpan dalam keranjang,” terangnya.
Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menurunkan anjing pelacak hingga menuju ke Jalan Perwira.
Di rumah tersangka, petugas menemukan serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 50 Kg yang disimpan di dalam koper, kardus dan tas yang disembunyikan tersangka dalam 3 lemari.
“Pengungkapan peredaran ini modus baru. Karena, tersangka mengedarkan narkoba dengan menggunakan betor dan menyimpan narkoba dalam jumlah besar di rumah yang berada di perkampungan. Ini merupakan jaringan internasional,” beber Arman.
Tersangka sendiri, lanjut Arman, merupakan bandar, pengedar maupun pengecer. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya uang pecahan senilai Rp60 juta, yang disinyalir hasil penjualan narkoba. (int/mom)