TASLABNEWS, BATUBARA – Dari hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus 4 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.763,08 gram.
Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba, AKP Henri David Bintang Tobing mengatakan hal tersebut pada konferensi pers di halaman Mapolres Batubara, Jumat (13/12/2019).
Diuraikan AKBP Robin, penangkapan pertama dilakukan pada hari, Selasa (26/11/20190) sekira pukul 18:00 Wib. Personil polisi mengamankan Razali alias Izal (45), warga Jalan Terminal Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
“Izal ditangkap di satu kedai kopi di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram, setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dimana saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran kecil seberat 23,54 gram dari tangan Izal,” terang AKBP Robin.
Berdasarkan hasil interogasi, Izal mengaku masih menyimpan sejumlah sabu di Perumahan Grand Asia City, Kelurahan Labuhan Ruku. Polisi kemudian melakukan bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan Izal.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, personel menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 639,8 gram, serta dua paket lainnya seberat 98,74 gram. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka ini sebanyak 763,08 gram,” jelasnya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, berupa 3 lembar amplop warna coklat, 55 plastik klip kosong, 1 unit alat pres perekat plastik, HP merek Oppo, uang tunai Rp1.145.000, kartu ATM dan 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion yang sudah dimodifikasi jadi motor trail.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari, Kamis (12/12/2019), dimana Satres Narkoba Polres Batubara kembali mendapat informasi bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi sabu di satu hotel di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Batubara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan kontak dengan pengedar dimaksud.
“Dengan menyaru sebagai pembeli, personil menghubungi diduga pengedar tersebut dan memesan sabu. Setelah tercapai kesepakatan, tersangka berjanji akan mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg yang dipesan anggota kita,” sebut Simatupang.
Berikutnya petugas dihubungi oleh tersangka untuk bertemu di Hotel Arkemo, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih. Tanpa membuang waktu, polisi bergegas menuju hotel yang disebutkan tersangka.
Tiba di hotel itu, personil berhasil mengamankan 3 pria yang diduga bagian peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing bernama M Syafril Nasution (37), warga Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka, Batubara, Charles Harahap (29), warga Desa Sei Suka Deras dan Asnan Hasibuan (27), Warga Sihopuk Baru Kecamatan Halongan, Padang Lawas Utara.
“Keterangan dari tersangka M Syafril Nasution, sabu diperoleh dari Renol di Pekanbaru, Riau untuk diantarkan kepada calon pembeli yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang menyamar,” pungkas Kapolres Batubara. (mom)