TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bertempat di halaman Mapolres Kota Tanjungbalai, dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 273,72 Gram, Kamis (19/12/2019) pukul 10.10 Wib.
“Sabu ini merupakan hasil pengamanan tersangka Hendra Tarigan alias Pidong dengan berat sabu 39,54 Gram. Kemudian 27,44 Gram dari tersangka M Hasaluddin Bukiah alias Kopek dan 40 Gram dari Rahmad Ridho alias Cek Mat. Sedangkan 166,74 Gram merupakan barang bukti temuan,” ujar Kapolresta Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Setelah barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Tim Labfor cabang Medan, seluruh sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke ember yang berisikan air panas dan diaduk merata serta selanjutnya di buang ke lubang septiktank.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungbalai mengharapkan bantuan kepada Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama Kota Tanjungbalai dalam memberantas narkoba terutama di Kota Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran Narkoba yang kondisinya.
“Sampai saat ini, peredaran narkoba di Tanjungnalai belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas,” ungkap AKBP Putu.
“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalagunaan dan peredaran Narkotika untuk mengwujudkan Kota Tanjungbalai bebas dan bersih dari narkoba,” ajaknya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, Ketua DPRD, Tengku Eswin ST, mewakili Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bram Manalu, mewakili Danlanal TBA, Kaptel Laut (P) Yordan, Pabung Dandim 0208 AS, Mayor Inf Indra Bakti.
Kemudian Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Eldi Harponi, SH MH, mewakili Kalapas Tanjungbalai, Monang Siahaan, mewakili Bea Cukai Tanjungbalai, Khairil Anwar, mewakili KSOP Syahbandar Kota Tanjungbalai, Ali Mukti, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira Polres Tanjungbalai, para Wartawan dan Pers. (ign/mom)