TASLABNEWS, SIDIMPUAN – 21 Kg narkotika jenis ganja kering hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) dalam kurun waktu 3 bulan belakangan, dimusnahkan Polres Padangsidimpuan di halaman Mapolresta Kota Psp, Rabu (4/12/2019).
Dari 21 Kg narkotika jenis ganja itu, 14 kilogram disita dari empat tersangka, yang masing-masing diketahui bernama Pian Nasution, Zainal Abidin Hasibuan, Mahmul Syah Tanjung dan Itda. Selanjutnya, 6 kilogram lebih disita dari tersangka Sulaiman Nainggolan alias Eben.
Kapolresta Psp, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, banyaknya terungkap pelaku dan sitaan barang bukti atas kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Selama ini, pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari informasi dari masyarakat.
“Secara khusus, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah banya membantu kami,” tuturnya.
Dilanjutkan Hilman, pencegahan narkoba harus dimulai dari diri dan keluarga masing-masing. Saat ini, masyarakat terlalu banyak menuntut tanpa terlebih dahulu memulai dari dirinya sendiri.
“Kami masih banyak menerima surat kaleng atau membaca di media sosial bahwa masyarakat masih banyak menuntut, tapi belum memulai dari diri masing-masing,” tandasnya. (mtc/mom)