TASLABNEWS, LABUHANBATU-Personel Sat Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 dari 5 tersangka pembongkar kios Ponsel Jaya Pelangi dan membawa 31 unit handphone berbagai merek milik Jonroy Frengky Togatorop (27).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka adalah Zainal Aswari Dalimunthe alias Zainal (28), warga Jalan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan Rudi Effendi (44) warga Jalan Perdamean, Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kota Rantauprapat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Minggu (15/12) menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 1114 / XI / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 19 November 2019, atas nama pelapor, Jonroy Frengky Togatorop dan SPT / 2075 / XII / RES.1.24 / 2019 / Reskrim.
Ada pun Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 28 November 2019 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah kios Ponsel di Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat.
Pagi hari itu, diketahui telah terjadi pencurian 31 unit handphone (Hp) berbagai merk yang disimpan di dalam sebuah tas dan uang sejumlah Rp220.000,00.
Diduga pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak plafon/asbes kamar mandi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp31.000.000. Peristiwa yang menimpa kios Ponselnya itu dilaporkan Jonroy Frengky Togatorop ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.
“Dari hasil penyelidikan dilakukan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelakunya adalah Rudi Effendi, warga Kelurahan Sirandorung,” jelas AKP Jamakita Purba.
Selanjutnya pada Jumat malam, 13 Desember 2019, sekira pukul 23.00 WIB, Team 1 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, berhasil menangkap tersangka Rudi Effendi di Jalan Perdamean, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat.
Dari tangan tersangka Rudi Effendi, petugas menyita barang bukti 1 unit beca bermotor (Betor) dan 1 unit Hp android merk Asus.
Kepada petugas, Rudi Effendi mengaku melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama empat temannya yang bernama Zainal, Gobang, Koko dan Cuek.
Bagian hasil untuk Rudi Effendi yaitu 1 unit Hp android merk Asus dan perannya adalah menunggu di luar lalu kemudian membawa para tersangka setelah usai mencuri dengan menggunakan Betor yang dikemudikannya.
Selanjutnya Team 1 Opsnal Unit Resum melakukan pengembangan untuk mencari para tersangka lainnya. Tak lama kemudian, tersangka Zainal Aswari Dalimunthe berhasil diringkus di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat.
Dari tangan tersangka Zainal Aswari Dalimunthe disita barang bukti 1 unit Hp android merek Vivo 1808.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, tersangka Zainal Aswari Dalimunthe berperan menunggu di luar untuk memantau situasi sekitar sewaktu tersangka Gobang, Koko dan Cuek masuk ke dalam kios Ponsel untuk beraksi melakukan pencurian.
Zainal mendapat bagian 4 unit Hp, yaitu 1 unit Hp dipakainya sendiri sedangkan tiga unit lainnya dijualnya secara online.
Selanjutnya petugas yang tergabung dalam Team 1 Opsnal Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan untuk memburu tersangka Gobang, Koko dan Cuek, namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga tersangka tersebut belum berhasil ditangkap. (Dtc/int/syaf)