TASLABNEWS, SIANTAR – Personil Sat Res Narkoba berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Nagur Kelurahan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (25/11/2019) sekira 19.30 Wib.
Tersangka yang belakangan diketahui bernama Raja Pakpahan warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap dari teras rumah seorang warga setempat.
“Dari tersangka personil mengamankan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,03 Gram dan 1 bungkus plastik narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,47 Gram bruto,” tutur Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Rabu (27/11/2019).
Diterangkan Aiptu Napena, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan informan, menyebutkan ada seorang pria mengedarkan narkoba di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tersangka dari teras rumah warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam penggeledahannya, petugas menemukan 4 paket sabu dan 1 plastik berisi ganja yang disimpan pelaku di dalam sepotong pipa plastik. Petugas melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka.
Dimana tersangka mengakui mendapat narkoba dari seorang pria berinisial Ardi di Jalan Nagur. Saat itu juga petugas melakukan pengejaran, namun pria dimaksud sudah keburu kabur.
Selain sabu dan ganja tersebut, kata Aiptu Napena, juga diamankan sebagai barang bukti, 10 lembar kertas tiktak, 1 kompeng karet, 1 bungkus plastik yang berisi 12 plastik klip kosong dan 1unit Hp.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mom)