TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009, setiap pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat menyeberang. Bila mengacu pada UU tersebut, seharusnya setiap jalan di inti Kota Tanjungbalai wajib menyediakan trotoar bagi para pejalan kaki.
Tetapi kenyataannya, jalan di Kota Tanjungbalai khususnya jalan-jalan protokol pada umumnya telah mengalih fungsikan trotoar menjadi tempat pot bunga ukuran besar-besar atau menjadi tempat pedagang kaki lima untuk berjualan. Dan Pemko Tanjungbalai sendiri tidak berniat untuk menertibkannya karena trotoar yang ada di sepanjang Jalan Sudirman di depan rumah dinas (rumdis) Walikota Tanjungbalai juga sudah dialihkan menjadi taman, bahkan tepi jalan di dekat trotoar juga dijadikan tempat pot bunga yang permanen.
Dari pantauan taslabnews.com, Senin (4/11/2019), terlihat Jalan Sudirman mulai dari depan Kantor Polres Tanjungbalai hingga Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, trotoarnya sudah beralih fungsi menjadi taman atau tempat pot bunga besar. Demikian juga dengan perumahan warga dari samping rumah dinas Walikota sampai ke pangkal Jembatan Tabayang, sudah tidak memiliki trotoar lagi karena sudah dipergunakan warga menjadi bahagian dari pagar bangunan rumahnya.
Kenyataan ini makin diperparah lagi dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, khususnya di depan SMP Negeri – 1 Kota Tanjungbalai dan sepanjang Jalan Sutomo. Hal ini menyebabkan banyak pejalan kaki yang kesulitan untuk berjalan di pinggir Jalan Sudirman dan jalan-jalan protokol lainnya di Kota Tanjungbalai ini.
“Bingung juga mau jalan dimana, tidak ada trotoar, di pinggir jalan juga sudah jadi tempat parkir,” kata Erna (40), seorang pejalan kaki kepada taslabnews.com, Senin (4/11/2019).
Namun, Erna mengaku, meskipun muncul perasaan takut namun ia terpaksa perjalan di badan jalan karena tidak ada lagi tempat untuk pejalan kaki.
“Terpaksa kita beranikan berjalan di pinggir jalan, walaupun takut terserempet kereta atau mobil, habisnya mau jalan dimana lagi,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Manto (50), seorang pejalan kaki lainnya.
”Tidak pernah merasa nyaman jalan kaki di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai ini, akan tetapi, jalan ini harus dilalui karena banyak kantor pemerintahan berada di sepanjang Jalan Sudirman ini,” katanya.
Permasalahan hilangnya trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan jalan – jalan lainnya di inti Kota Tanjungbalai ini sebenarnya bukan rahasia umum lagi. Hal ini sudah berlangsung sejak lama, akan tetapi, hinga saat ini Pemko Tanjungbalai tidak pernah berniat untuk mengembalikan fasilitas trotoar untuk pejalan kaki ini.
Pada hal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Demikian uga sanksinya bagi yang pelanggar atau tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya. (ign/mom)