TASLABNEWS, LABURA-Tersangka pelaku pencurian yang membobol rumah warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara diringkus polisi. Tersangka berinisial AJH.
Tersangka ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Rabu (6/11) sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di Lingkungan II Panjang Bidang, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dalam menjalankan aksinya tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci jendela.
Setelah itu tersangka menggondol sejumlah barang berharga bersama uang tunai dan perhiasan milik korban.
Tersangka melakukan aksinya dari dua rumah berbeda.
Pria yang merupakan warga Lingkungan 1 Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor: LP / 144/ X / 2019 / SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian, tanggal 15 Oktober 2019 dan Laporan Polisi, nomor : LP/ 191/ XI / 2019/ SU /RES.LBH / SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian, tanggal 6 November 2019.
Kedua korban yakni Rihanul Fadli (45), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Boopet, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu dan M Bangun Harahap (34) warga Linkungan VIII, Tanah Tinggi, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari dua peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka, para korban mengalami kerugian berupa 2 unit handphone android merk Oppo dan 1 unit handphone merk Samsung serta uang tunai yang hilang dari laci lemari dalam kamar senilai Rp10 juta.
Selain itu, perhiasan emas milik korban beserta suratnya senilai Rp3.500.000.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra membenarkan, kalau pihaknya menangkap tersangka berinisial AJH, sementara satu tersangka lainnya atas nama Zidan Marpaung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, satu tersangka pelaku Curat berhasil kita tangkap, satu lainnya DPO,” kata AKP Asmon Bufitra kepada awak media, Kamis (7/11).
Disebutkannya peristiwa di rumah Rihanul Fadli, terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dan peristiwa di rumah M Bangun Harahap, terjadi, Rabu, 6 November 2019, sekira pukul 04.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban Rihanul Fadli mengalami kerugian materil senilai Rp9.350.000, dan korban M Bangun Harahap senilai Rp16.950.000.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 5379 JAA warna merah hitam, sebuah handphone merk Samsung GT E 1205 warna hitam dan satu kunci jendela.
Penangkapan terhadap terdangka terjadi, Rabu (6/11) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, menerima informasi yang menyebutkan bahwa salah satu dari tersangka berada di sebuah warung di dekat rumahnya.
Kemudian, tim Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka dan menginterogasinya.
Kepada petugas, tersangka AJH mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curat tersebut bersama-sama dengan seorang rekannya, Zidan Marpaung. (Drc/int/syaf)