TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil amankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau jambret atas nama Yudi Syahputra (23).
Terdangka diketahui merupakan warga Jalan Sei Lasolo, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sementara temannya atas nama Faisal alias Gendol (23), juga warga Tanjungbalai masih dalam pencarian alias DPO.
Tersangka awalnya diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai .Rabu (20/11).
Sementara, korbannya adalah seorang perempuan atas nama Maghfiroh (19), warga Jalan Sei Cintadui, Lingkungan I, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Korban di jambret tersangka dan temannya saat melintas di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/11) sekitar pukul 18.10 Wib.
“Pada saat kejadian, korban dengan naik sepedamotor sedang melintas dari lokasi tanpa menyadari, sudah diikuti oleh kedua tersangka dengan naik sepedamotor.
Saat korban memegang handphone Vivo Y91C miliknya, kedua tersangka langsung mendekat dan merampas handphone korban dan melarikan diri.
Tidak rela handphonenya dirampas, korban melakukan pengejaran sambil berteriak-teriak sehingga mengundang perhatian dari warga sekitar.
Diduga akibat teriakan korban, tidak jauh dari lokasi, sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku tergelincir dan jatuh.
Akibatnya, tersangka Yudi Syahputra berhasil diamankan oleh warga yang terus melakukan pengejaran, sementara temannya berhasil melarikan sambil membawa handphone milik korban,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (22/11).
Setelah itu, wargapun langsung menghubungi unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai dan menyerahkan tersangka berikut dengan 1 unit sepedamotor jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi BK 3377 QAH milik dari pelaku.
Guna pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada saat itu juga tersangka Yudi Syahputra berikut dengan sepedamotor Yamaha NMAX miliknya langsung digelandang ke Kantor Polsek Tanjungbalai Utara, Resor Tanjungbalai.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp3.000.000. Atas perbuatannya itu, tersangka Yudi Syahputra (23) berikuit dengan temannya yang masih DPO akan diancam melanggar Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana,” pungkas AKBP Putu Yudha rawira. (ign/syaf)