TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan awal Rumah Sakit Umun (RSU) Tipe C di Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai, oknum mantan ketua DPRD Tanjungbalai MSB menerima dana yang ditransfer pihak rekanan/pemborong melalui rekening bank atas namanya tanggal 20 Maret 2016.
Itu dikatakan narasumber yang memohon agar namanya tidak dipublikasikan ke median kepada taslabnews, Selasa (30/10).
Menurutnya, ia punya bukti foto kopi dana yang ditransfer oleh rekanan kepada MSB.
“Ini buktinya bang. Jelas kali kan nama penerima rekening bank atas nama MSB yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD,” ucapnya sambil menunjukkan bukti foto kopi transfer dana ke rekening bank MSB.
Namun ketika hendak dilihat total anggaran yang ditransfer ke rekening MSB, narasumber langsung menarik handphonenya.
“Kalau jumlahnya nanti kutunjukkan. Jangan langsung semua. Yang jelas aku punya buktinya. Dana yang ditransfer untuk pemulusan pengerjaan proyek awal pembangunan RSU tipe C itu bukan hanya sekali. Tapi ada beberapa kali. Nah abang lihat ini buktinya,” ucapnya dihadapan taslabnews dan beberapa orang lainnya di salah satu kafe di Kota Kisaran.
BERITA TERKAIT:
Pembangunan RS U Type C Tanjungbalai Terancam Kembali Terbengkalai
Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Kadis PU Tanjungbalai Masih Pikir-pikir
Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan RSU Type C Kota Tanjungbalai Macet
Masih menurut narasumber, ia merasa heran. Karena dalam kasus ini hanya pihak rekanan yang ditetapkan jadi tersangka dan menjalani hukuman.
“Aneh saja. Kok rekanan dan kadis saja yang ditetapkan jaksa sebagai tersangka. Kenapa orang-orang yang menerima aliran dana untuk proyek itu tidak ditetapkan jadi tersangka dan dipenjarakan,” ucapnya.
Mendengar penjelasan dan bukti dari nara sumber, tokoh pemuda Asahan Ok Mohammad Rasyid, Adi Chandra mengaku heran.
“Ia juga. Itu bukti transfernya jelas disebutkan nama oknum mantan ketua DPRD Tanjungbalai MSB. Kenapa hanya rekanan da n kadis PU saja ya yang ditahan,” ucap keduanya. (Syaf)