TASLABNEWS, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan sosialisasi tentang regulasi perkebunan, yang membahas mengenai kewajiban-kewajiban para pelaku usaha bidang perkebunan milik negara maupun swasta.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Ir Oktoni Eryanto MMa dalam laporan panitia menerangkan tujuan pertemuan itu untuk mensosialisasikan tentang regulasi yang mengatur kewajiban-kewajiban para pelaku usaha, khususnya perusahaan-perusahaan perkebunan negara mauoun swasta.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs John Hardi Nasution MSi membacakan bimbingan dan arahan Bupati Asahan mengatakan, banyak isu-isu negatif yang menyerang hasil produk perkebunan Indonesia. Di pasar internasional beredar isu tentang istilah ‘sawit kotor’.
“Sawit dari Indonesia diklaim berasal dari hasil deforestrasi (perusakan hutan), tidak berkelanjutan dan tidak memenuhi standar kualitas pasar internasional,” tutur John Hardi.
Diuraikannya, dalam pertemuan ini akan dilakukan pemaparan dan pembahasan serta diskusi dengan para narasumber, mengenai regulasi yang membahas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha perkebunan besar, maupun regulasi tentang pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.
“Dibahas juga tentang aturan yang mengatur tentang ternak yang berintegrasi dengan usaha perkebunan. Yang selama ini menjadi permasalahan bagi pelaku usaha perkebunan besar di lapangan,” terang John Hardi.
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Indra Gunawan Girsang, STP MMa dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, Refmi Dewita SE.
Hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula Hotel Namarina Kisaran, Senin (25/11/2019) tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan dan para perwakilan perusahaan-perusahaan besar milik negara maupun swasta dan undangan lainnya. (mom)