TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Tersangka narkoba di Kota Padangsidimpuan bernama Romi Hendra Piliang (38) diringkus polisi di depan kediamannya, Senin (4/11) sekira pukul 13.00 Wib. Dari tersangka ditemukan sabu seberat 0,27 gram.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga di Jalan Sutan Muhammad Arief, Gang Parau, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan.
Kepada polisi tersangka mengaku barang haram itu di perolehnya dari seorang pria bernama Riswan Siregar alias Tenten (58) yang diketahui sebagai warga Desa Paranpadang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SiK MH dalam keterangan pers di Mapolres Padangsidimpuan, selasa (5/11/2019), menyatakan tersangka Riswan Siregar alias Tenten (58) adalah warga Desa Paranpadang.

Mendapat informasi tersebut, kemudian satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan tersangka yang di masih berada di Kota Padangsidimpuan dan diduga menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu yang hendak diedarkannya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pengejaran.
Dimana pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepedamotor dan melintas di jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batu Nadua.
Tersangka ditangkap persis di depan kantor Bulog, Kelurahan Batu Nadua Jae.
Dari tangan tersangka Tenten ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna kuning berisi 40 plastik klip diduga keras berisi sabu dengan bungkusan diselipkan diantara telapak kaki kanan dan sendal.
Hilman Wijaya memaparkan kedua tersangka diketahui merupakan jaringan narkoba antar provinsi, yang akan menjual narkoba jenis sabu di wilayah kota Padangsidimpuan.
“Pelaku ini, memang sudah diidentifikasi oleh masyarakat sering berhubungan dengan narkoba, berdasarkan hal itu pelaku ternyata merupakan residivis narkoba dan tahun 2004 pernah ditangkap di Propinsi Riau atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Atas perbuatan tersebut, pelaku di ganjar hukuman penjara selama 11 tahun penjara dan bebas pada tahun 2014 silam,” ucapnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan proses pemeriksaan, terhadap keduanya, diketahui barang haram yang dibawa itu milik gembong narkoba di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Mendapat kabar itu, petugas melakukan pengembangan dengan cara membawa tersangka ke Kecamatan Sipirok dengan mendatangi sebuah rumah untuk mencari barang bukti dan pelaku lain.
Namun ternyata sebelum petugas sampai di rumah itu, pria yang sudah di ketahui identitasnya itu sudah lebih awal melarikan diri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. (Sdc/int/syaf)