TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Mungkin, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tidak akan pernah bersih dari Kota Tanjungbalai walaupun sudah banyak yang dipenjara bahkan dihukum mati. Buktinya pada hari, Senin (4/11/2019), personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap 2 pria pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu dari tempat terpisah.
Kedua pria yang diamankan tersebut yakni Dicky Dermawan (24), warga Jalan Listrik, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Ikhsan Haris (23), warga Pantai Burung, juga daerah yang sama.
Dari penangkapan kedua pria tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 Gram, 1 unit handphone merek Samsung warna putih dengan SIM card 081213866620 serta uang tunai senilai Rp100.000.
“Awalnya, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang pria yang tinggal di Perumahan Uli Buah Jalan Kemuning No 5 Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada hari Senin (4/11/2019) sekitar pukul 19.45 Wib, personil Satres Narkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan.
Dan didalam rumah tersebut, petugas menemukan tersangka Dicky Dermawan sedang duduk diatas lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkusan yang setelah di cek ternyata Narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka Dicky Dermawan mengaku memperoleh barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka Muhammad Ikhsan Haris, warga Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.
“Saat petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Ikhsan Haris di kediamannya, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp100.000 dan handphone Samsung putih, tersangkapun langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (5/11/2019).
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, dari kedua tersangka petugas langsung mengamankan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 Gram, 1 unit handphone merek Samsung warna putih dengan SIM card 081213866620 serta uang tunai senilai Rp100.000.
Lanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/mom)