TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata ada anggaran belanja barang dan jasa habis pakai Rp68 juta lebih di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungbalai tahun 2018 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 atas laporan keuangan Pemko Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Kepada taslabnews, Kamis (7/11) Fernando (23) mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan BPK disebutkan anggaran tersebut digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan dokumentasi.
“Besar anggarannya bang sesuai temuan BPK Rp68.584.534,” ucapnya.
Nando (panggilan akrab Fernando) berharap agar kasus ini ditangani pihak penegak hukum.
“Kita berharap agar jaksa atau polisi menangani kasus temuan BPK ini bang. Bagaimana mungkin bisa penggunaan anggaran tidak didukung dokumentasi pertanggungjawaban,” ucapnya.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Walikota Tanjungbalai M Syahrial melalui WhatsApp nya, Syahrial tak menjawab.
Sementara Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Darwansyah nomor Handphone dan whatsApp nya tidak aktif. (Syaf)