TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tersangka narkoba di Tanjungbalai bernama Fatur Rahman Manurung alias Roma (22) diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap di kos kosan Mak Tarida Jalan Jenderal Sudirman Km.VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 65 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 timbangan elektrik, uang kontan sebanyak Rp80.000,- dan 1 dompet kecil.
Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres guna dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu, Minggu (17/11/2019) mengatakan, tertangkapnya tersangka, Sabtu (16/11/2019) berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengabarkan ada tempat kos kosan bernama Mak Tarida di Jalan Jenderal Sudirman Km.VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Personil langsung kita perintahkan turun kelapangan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik membenarkan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka sedang berada di dalam kamar kos, yang mana saat itu petugas melakukan pengeledahan badan tersangka dan menemukan 1 dompet kecil dari saku belakang sebelah kiri celana yang digunakan tersangka. Setelah di buka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sambil dilakukan pengembangan. (Mjc/int/syaf)