TASLABNEWS, SIANTAR – Dua pria yang memiliki 31 paket narkotika diduga jenis sabu di rumah Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, berhasil diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (2/10/2019) sekira pukul 13.30 Wib.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas Polres, Aiptu Napena Surbakti, mengatakan keberhasilan penangkapan itu atas adanya informasi warga.
“Personil Sat Narkoba langsung bergerak ke alamat yang sesuai dengan informasi tersebut dan menemukan tersangka Chairul Amri Batubara alias Datuk dan Bambang Hardiansyah di lantai 2 rumah tersebut,” urai Aiptu Napena.
Diungkapkan Humas Polres Pematangsiantar, tersangka Datuk beralamat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, sedangkan Bambang beralamat di Jl. Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
“Selain 31 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 6,20 Gram, personil juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 Unit Hp merk Samsung, uang sebanyak Rp86.000, 2 unit mancis, 1 batang jarum sumbu, 1 batang pipet, 1 unit bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol plastik,” urai Aiptu Napena.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (mom)