TASLABNEWS, ASAHAN– Diduga lakukan pemerasan terhadap pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), oknum ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Asahan berinisial AUS (27) diringkus polisi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam akan melakukan aksi unjukrasa, jika keinginannya tidak dipenuhi.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT Aknur Mandiri, yang berada di jalan Protokol Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Surat tersebut dikirimkan nya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin.
“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku,” kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (6/11/2019).
Kemudian pada tanggal 3 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuai nya di Kecamatan Air Joman.
“Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp1,5 juta untuk pembatalan aksi dan untuk uang kuliah nya,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK.
Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan.
Malam hari nya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang. Saat pelaku datang dan mengambil uang, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk di mintai keterangan.
“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2 kali melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp1.800.000, kemudian yang kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp2.000.000,” jelas Faisal.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ucap kapolres. (Syaf)