TASLABNEWS, ASAHAN-Dari Rp1,876 miliar pembayaran untuk tamsil guru di Dinas Pendidikan Asahan, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp797 Juta lebih tidak sesuai ketentuan.
Itu sesuai hasil temuan BPK nomor:35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 atas laporan keuangan Pemkab Asahan.
Menurut Ipul (43) warga Jalan Khairil Anhar Harahap, Kisaran kepada taslabnews, Rabu (6/11) pada tahun 2018 Disdik Asahan menganggarkan dana Rp1.876.750.000.
Hasil pemeriksaan BPK, ada pembayaran kepada guru tang tidak memenuhi kualifikasi akademik sebesar Rp797.362.500.
Dimana sesuai permendikbud nomor 33 tahun 2018, guru yang berhak menerima tamsil kualifikasi akademik minimal tamatan S1/DIV.
Hanya saja menurut Ipul sesuai temuan BPK ada ratusan guru di Kabupaten Asahan yang tidak sesuai kualifikasi akademik yang menerima tamsil.
“Hal itu jelas bertentangan dengan dengan permendikbud no 33 tahun 2018. Untuk itu kita minta aparat penegak hukum menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke sekretaris Disdik Asahan Pardomuan Sitorus melalui WhatsApp nya mengatakan, kelebihan pembayaran tamsil guru sebesar Rp45.300.000. itu benar.
“Dana ini diakibatkan adanya guru mendapat tunjangan propesi untuk tahun 2018. Tapi SK nya baru keluar April 2018. Sementara tamsil yang bersangkutan sudah kita bayarkan pada bulan Maret 2018. Maka dana tamsil kita tarik kembali dan sudah kita kembalikan ke kas negara,” ucapnya.
Menurutnta, mengenai pembayaran Rp797.362.500. Permendikbud no 33 thn 2018 dikeluarkan pada bulan Oktober 2018.
“Sementara tamsil sudah kita bayarkan sejak bulan Januari sampai September 2018. Maka dana yang sudah disalurkan tidak kami tarik lagi dari guru yang bukan Sarjana. Ini sudah kami klarifikasi dengan pihak BPK,” ucapnya
(Syaf)