TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil amankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) atau jambret atas nama Yudi Syahputra (23) warga Jalan Sei Lasolo, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan rekannya, Faisal alias Gendol (23), juga warga Tanjungbalai masih dalam pencarian alias DPO. Pelaku curat tersebut awalnya diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Rabu (20/11/2019).
Sementara, korbannya, Maghfiroh (19), warga Jalan Sei Cintadui, Lingkungan I Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Korban di jambret tersangka Yudi Syahputra dan Faisal alias Gendol saat melintas di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/11) sekitar pukul 18.10 Wib.
“Pada saat kejadian, korban dengan naik sepeda motor sedang melintas dari lokasi tanpa menyadari, sudah diikuti oleh kedua tersangka dengan naik sepeda motor. Saat korban memegang handphone Vivo Y91C miliknya, kedua tersangka langsung mendekat dan merampas handphone korban dan melarikan diri,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (22/11/2019).
“Tidak rela handphonenya dirampas, korban melakukan pengejaran sambil berteriak-teriak sehingga mengundang perhatian dari warga sekitar. Diduga akibat teriakan korban, tidak jauh dari lokasi, sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku tergelincir dan jatuh,” ungkap Putu.
Disebutkan Putu, Akibatnya, tersangka Yudi Syahputra berhasil diamankan oleh warga yang terus melakukan pengejaran, sementara temannya atas nama Faisal alias Gendol berhasil melarikan sambil membawa handphone milik korban.
Setelah itu, wargapun langsung menghubungi unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai dan menyerahkan tersangka berikut dengan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi BK 3377 QAH milik dari pelaku.
Guna pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada saat itu juga tersangka Yudi Syahputra (23) berikut dengan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya langsung digelandang ke Kantor Polsek Tanjungbalai Utara, Resor Tanjungbalai.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp3.000.000. Atas perbuatannya itu, tersangka Yudi Syahputra berikut dengan temannya yang masih DPO akan diancam melanggar Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana”, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)
Keterangan :
Tersangka Yudi Syahputra (23) berikut dengan asepeda motor Yamaha NMAX miliknya saat diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai.