TASLABNEWS, SIANTAR – Dari satu rumah di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar personil Sat Res Narkoba menciduk seorang wanita dan seorang pria yang diduga baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Personil sat narkoba melakukan penangkapan kedua orang tersebut, dimana wanita bernama Siti (39), merupakan pemilik rumah, sedangkan pria bernama Riski (24), beralamat di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito, Pematangsiantar.
“Petugas melakukan penggerebekan satu unit rumah di Jalan Melati yang dicurigai menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Di ruang tamu rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria dan seorang wanita yang terlihat seperti baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Kamis (27/11/2019).
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti 1 keping pipa kaca pirex yang di dalamnya masih ada sisa pembakaran sabu, 2 paket sabu yang berat brutonya 0.40 gr dan 1 unit bong yang terbuat dari minuman aqua gelas.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka juga mengakui bahwa sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal mereka.
Untuk pertanggunjawabkan perbuatannya, Siti dan Riski beserta seluruh barang bukti diangkut ke Kantor Sat Res Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (mom)