TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tersangka narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mardiansyah Putera alias Dian (20), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai tak jauh dari kediamannya, Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 17.30 Wib.
Tersangka diringkus di Jalan Sei Apung-Bagan Asahan, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Dari tangan pemuda yang biasanya bekerja sebagai nelayan itu, polisi menita satu paket sabu seberat 0,28 gram (bruto) dan HP android merk Realme.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan informan.
“Ada informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di daerah Jalan Sei Apung, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, sering terjadi transaksi narkoba,” sebut Putu Yudha, Minggu (24/11/2019).
Menindaklanjuti informasi, personel Unit I Opsnal Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi melihat pria dengan ciri-ciri yang disebutkan, sedang berdiri di pinggir jalan. Tak membuang waktu, petugas segera melakukan penyergapan.
Sementara itu, Dian yang melihat kedatangan petugas langsung membuangkan bungkusan kecil yang dipegangnya di tangan kiri.
Polisi yang menangkapnya kemudian memerintahkan Dian mengambil kembali bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu-sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” jelas Putu Yudha.
Mendapat pengakuan itu, Dian berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjungbalai unutk penyidikan lebih lanjut. (Mjc/int/syaf)