TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi duduk-duduk santai dibawah pohon kelapa di belakang rumahnya di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut, Senin (11/11/2019) sekitar pukul 14.30 Wib, Sri Munawan (39) tiba-tiba sudah didatangi oleh sejumlah petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Melihat kedatangan petugas tersebut, Sri Munawan (39) langsung menjatuhkan 1 bungkusan plastik assoy warna hitam namun sudah terlanjur terlihat petugas dan memintanya untuk mengambilnya kembali.
“Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi 1 dompet warna merah, yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 Gram. Selain itu, dari tangan Sri Munawan juga ditemukan 1 pack plastik klip kosong, 1 sendok sekop dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp111.000,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (12/11/2019).
Diterangkan Putu, Sri Munawan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya berikut dengan barang bukti lainnya. Atas pengakuannya itu, Sri Munawan langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan perkara, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Putu Yudha Prawira, penangkapan Sri Munawan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah. Atas informasi tersebut, katanya, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka saat duduk-duduk santai di bewah pohon kelapa yang ada di belakang rumahnya di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Keayang Barat, Kabupaten Asahan.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas dari tersangka Sri Munawan, yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 Gram, 1 kantong plastik asoy warna hitam, 1 unit dompet kecil warna merah, 1 unit handphone merk Samsung, uang senilai Rp111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 sendok sekop dari pipet plastik dan 1 unit timbangan digital.
Atas perbuatannya tersebut, Sri Munawan (39) akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomroi 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun hingga 20 tahun. (ign/mom)