TASLABNEWS, SIANTAR – Setelah mendapat informasi dari warga, Kasat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, AKP David Sinaga beserta jajarannya membekuk pria warga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan, pemilik narkotika golongan II jenis daun ganja kering di halaman parkir Hotel Sapadia, Kota Siantar, Senin (25/11/2019) sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tersangka, yang belakangan diketahui bernama Kelly (20), beralamat di Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan tersebut, petugas menyita 17 paket daun ganja kering dan 1 bungkusan plastik warna hijau berisi daun, biji dan ranting ganja kering dengan berat bruto 920 Gram.
“Penangkapan berawal dari informasi warga, mengatakan ada seorang pria mengendarai sepeda motor honda beat warna putih, yang dicurigai membawa narkoba jenis daun ganja kering di halaman parkir Hotel Sapadia, Pematangsiantar,” tutur Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Rabu (27/11/2019).
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjutin Kasat Res Narkoba dengan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengintaian di lokasi hotel itu,” terang Aiptu Napena.
Dalam pengintaian tersebut, kata Napena, personil sat narkoba melihat pria yang disebutkan dalam info tersebut sedang berjalan kaki sambil menenteng bungkusan plastik warna hijau, personil langsung bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Saat bungkusan plastik warna hijau dibuka, ternyata di dalamnya terdapat daun, biji dan ranting ganja kering yang berat bruto 920 Gram. Sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap sepedamotor pelaku, di dalam bagasi ada 17 paket ganja kecil.
Tersangka Kelly mengakui mendapat ganja tersebut dari pria yang bernama Adha di lokasi Universitas Simalungun. Namun saat dilakukan pengejaran, tersangka Adha tidak ditemukan.
“Akhirnya tersangka Kelly beserta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan selanjutnya,” pungkas Aiptu Napena Surbakti. (mom)