TASLABNEWS, Nasib naas dialami Hairun Ibrahim (35) warga Ambon. Ia ditikam istri sirinya RH (32) hingga tewas saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Ibrahim sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia menyatakan, kejadian itu terjadi Kamis (14/11) sekira pukul 21.30 WIT di kos-kosan tempat tinggal mereka di Air Salobar Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Ambon.
“Kejadian itu dimulai dari sepasang suami istri itu terlibat adu mulut,” ujar Izack.
Ia menjelaskan, adu mulut terjadi saat Ibrahim usai mengkonsumsi miras dengan temannya bernama Yusuf Lamanepa.
Di saat terjadi adu mulut, tiba-tiba Ibrahim memukul RH di bagian mulut, yang saat itu sedang memegang sebilah pisau dapur di tangannya.
RH pun kesal karena mulutnya dipukul korban. Lalu RH lari dan dikejar oleh Ibrahim
Saat Ibrahim hendak mengayunkan tangan untuk memukul ke dua kalinya, RH menikam Ibrahim dan mengenai bagian leher sebelah kiri.
Dengan pisau yang masih tertancap di leher, Ibrahim mengejar RH yang lari usai menikamnya.
“Usai menikam, RH kemudian lari dan dikejar oleh Ibrahim di depan rumah kost tempat tinggal mereka,” tandasnya.
Akibat terlalu banyak darah yang keluar, Ibrahim terjatuh. Melihat kondisi Ibrahim seperti, RH dibantu tetang kost membawa Ibrahim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon.
Setelah dirawat tak sampai 10 menit, Ibrahim menghembuskan nafas terakhirnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kata Izack, polisi kemudian menuju ke rumah sakit dan menangkap RH dan diamankan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam kasus ini, pihak keluarga Ibrahim menolak untuk melakukan autopsi jasad dengan membuat surat penolakan autopsi.
“RH dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Mjc/int/syaf)