TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hingga saat ini, persoalan tentang pengelolaan anggaran kelurahan tahun 2019 di Kota Tanjungbalai tidak ada habis-habisnya. Belum lagi selesai soal pengalokasian pagu anggaran yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (7) dari PP No.17 tahun 2018 dan Pasal 10 ayat (2) dari Permendagri No.130 tahun 2018, sudah muncul lagi persoalan baru yakni “kelurahan lokasi kegiatan yang tertukar”.
Seperti halnya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan tahun 2019 di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dalam plank proyeknya, program peningkatan kualitas pelayanan kecamatan dan kelurahan yang berbiaya sebesar Rp99.650.000 ini berlokasi di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datik Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, akan tetapi, kenyataannya berlokasi di Kelurahan Bunga Tanjung di kecamatan dan kota yang sama.
Adanya lokasi kegiatan dari anggaran kelurahan yang tertukar ini sontak membuat kalangan penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai bicara. Katanya, terjadinya kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan tertukar, itu disebabkan perencanaan dan pelaksana kegiatannya bukan oleh masyarakat di kelurahan setempat.
“Terjadinya kelurahan lokasi kegiatan anggaran kelurahan tertukar dengan kelurahan yang lain, adalah akibat perencanaan dan pelaksana kegiatan bukan oleh masyarakat kelurahan. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan PP No.17 tahun 2018 maupun Permendagri No.130 tahun 2018,” ujar Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, Minggu (10/11/2019).
“Oleh karena itu, kita berharap kepada pihak Polres Tanjungbalai agar segera mengusut pengelolaan anggaran kelurahan di Kota Tanjungbalai yang sarat dengan penyimpangan. Kuat dugaan, pengelolaan kegiatan anggaran kelurahan diserahkan kepada pihak ketiga, bukan kepada kelompok masyarakat, adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Baru-baru ini, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai juga telah menyoroti pengalokasian pagu anggaran untuk kelurahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Alasannya, karena jika mengikuti ketantuan dan peraturan yang berlaku, seharusnya pagu anggaran kelurahan di Kota Tanjungbalai tahun 2019 adalah sebesar Rp38 millyar lebih bukan sebesar Rp17 milyar lebih sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara terhadap Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019, Penyediaan Pendanaan Kelurahan di Kota Tanjungbalai tahun 2019 seharusnya sebesar Rp38.537.007.290, bukan sebesar Rp17.604.928.500. Karena, Dana Kelurahan tersebut bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar Rp 11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar 5 % (persen) dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni sebesar Rp27.062.729.290.
Akan tetapi, dana untuk kelurahan yang dialokasikan oleh Pemko Tanjungbalai dalam APBD tahun 2019 adalah sebesar 17.604.928.500 yang terdiri dari DAU Tambahan sebesar Rp11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai sebesar Rp 6.130.650.000 atau di bawah 5 % (persen). Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat (7) dari PP No.17 tahun 2018 dan Pasal 10 ayat (2) dari Permendagri No.130 tahun 2018.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar meninjau kembali pengalokasian anggaran kelurahan oleh Pemko Tanjungbalai karena bertentangan dengan PP No.17 tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 sebagaimana dengan hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Menurut penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran kelurahan di Kota Tanjungbalai, mulai dari pengalokasian pagu anggaran hingga kepada pengangkatan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatannya. (ign/mom)