TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Pengerjaan proyek peningkatan Jalan Makmur, Kelurahan Gading, Tanjungbalai tahun 2018 bermasalah. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 ada kekurangan volume pada pengerjaannya yang menyebabkan nwgara mengalami kerugian Rp45 juta lebih.
Itu dikatakan Dedi (38) warga Tanjungbalai yang saat ini bermukim di Asahan kepada taslabnews, Rabu (27/12).
Menurutnya, sesuai temuan BPK nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 sesuai hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Tanjungbalai tahun 2018.
Dedi menjelaskan, sesuai temuan BPK disebutkan, pengerjaan proyek dilakukan sesuai SPK nomor: 050/02/PPK/PERKIM-RPJM/2018.
Pekerjaan dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2018 sampai 14 November 2018 dengan nilai Rp177.100.000.
Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan dibayar 100 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan BPK tanggal 17 Mei 2019 diketahui ada kejurangan volume pengerjaan atas proyek tersebut.
Kekurangan volume pekerjaan dan mutu atas proyek tersrbut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp45.741.298.
“Hasil temuan BPK jelas disebutkan ada penyimpangan yakni terjadi kekurangan dalam volume pengerjaannya yang mengakibatkan negara rugi Rp45,741.298. Ini terjadi karena minimnya pengawasan dari pihak Perkim Tanjungbalai. Karenanya kita minta Kapolres Tanjungbalai menangani kasus ini secepatnya,” ucap Dedi.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis Perkim Tanjungbalai melalui Sekretaris Infokom Tanjungbalai Fadli, menurut Fadli, ia belum pernah melihat isi temuan BPK.
“Maaf bg….saya blom pernah liat isi temuan bpk 2018….kurang tau saya bg. Salam kenal ya bg,” jawabnya.
Terpisah Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Darwan mengaku akan konfirmasi ke pihak terkait.
“Siap bgq.besok kita konfirm dulu y bg,” ucapnya. (Syaf)