TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam satu hari, Selasa (12/11/2019), Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus 2 pria pemakai Narkoba jenis sabu dari tempat yang berbeda. Kedua pria tersebut, Salim Putra (36) warga Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Sugianto (54), juga warga yang sama.
“Tersangka pertama yang diciduk petugas adalah Salim Putra, dari kawasan Kampung Baru di Jalan Sederhana tidak jauh dari kediamannya pada hari, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 16.00 Wib,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (13/11/2019).
Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 Gram serta uang tunai senilai Rp10.000.
“Dan tersangka kedua, Sugianto, ditangkap juga tidak jauh dari kediamannya di Kampung Baru, Jalan Tembaga, Kelurahan Sejahtera pada hari, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 19.00 Wib,” ujarnya lagi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 Gram, uang senilai Rp205.000 dan 1 unit handphone merek Mito.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas kedua tersangka yang selalu mengedarkan Narkotika jenis sabu di kawasan tempat tinggalnya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, kedua tersangka langsung di bawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka ini diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun hingga 20 tahun. Sementara, barang buktinya disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira. (ign/mom)