TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dikibusi mengantongi Narkotika jenis pil ekstasi, Muhammad Nova alias Noval (34), warga Jalan Haji Adlin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria yang mengaku buruh nelayan ini diringkus petugas dari kawasan Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Awalnya, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar sering menjadi lokasi transaksi Narkotika bagi kalangan pengguna Narkoba. Atas info itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (20/11/2019).
Dari hasil penyelidikan itu, petugas melihat kehadiran dari seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan petugaspun mendekatinya dengan berpura-pura sebagai pembeli Narkotika. Pada saat melihat pria tersebut memegang 1 kotak, petugas Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai calon pembeli, langsung menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Muhammad Nova alias Noval (34).
“Petugas menyuruh tersangka untuk membuka kotak tersebut dan ternyata berisikan 25 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan kertas tisue. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang di diduga Narkotika jenis pil ekstacy tersebut adalah miliknya,” ungkap AKBP Putu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pria yang tinggal di Jalan Haji Adlin, Kelurahan Gading ini langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tersangka adalah 25 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 9,60 Gram, 1 kotak warna putih dengan merek Smartfren dan 1 lembar kertas tissue. (ign/mom)