TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Polres Asahan meringkus Saiful Amri (29) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Rusunawa Kisaran. Melawan saat ditangkap, kaki tersangka ditembak polisi.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu dalam pres rilis, Jumat (30/11).
Faisal yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto mengatakan dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepedamotor hasil curian, kunci pas ring (kunci T), kalung emas, handphone, serta tas wanita yang berisi buku tabungan dan sejumlah uang.
“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Faisal.
Masih dari Faisal, tersangka bukan merupakan warga Rusunawa. Namun tersangka memiliki pacar yang tinggal di rusunawa.
“Saat tersangka datang mengunjungi pacarnya di rusunawa, ia melihat situasi sepi dan memanfaatkannta untuk mencuri sepedamotor milik korban,” ucapnya.
Korban yang sadar sepedamotornya dan sejumlah harta berharga miliknya hilang lalu membuat pengaduan.
Berdasarkan pengaduan korban polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.
Saat ditangkap tersangja mencoba melawan dan melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan menembak tersangka. (Syaf)