TASLABNEWS, LABUHANBATU-Tersangka pelaku pencurian sepedamotor di Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus polisi. Tersangka bernama Ahmad Munawir Dalimunthe (30).
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kaki tersangka ditembak saat hendak melarikan diri dari petugas.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, kepada awak media, Kamis (21/11) menjelaskan, dasar penangkapan terhadap tersangka pelaku Curas, Ahmad Munawir, adalah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1068/XI/2019/SPKT/RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama pelapor Jefri Gunawan Siregar.
“Tersangka berhasil diringkus personil Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selasa malam kemarin, 19 November 2019, sekira pukul 23.15 WIB,” kata Jamakita Purba.
Sepedamotor Suzuki Satria FU warna merah hitam BK 3631 ZAC milik korban
Diterangkannya, kronologis peristiwa Curas dilakukan tersangka Ahmad Munawir bermula pada hari Selasa (19/11) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika itu, di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan pabrik getah PT Rubber Hocklie, korban Jefri Gunawan Siregar dan saksi Noviana Panjaitan sedang duduk berteduh dari hujan di depan salah satu rumah warga.
Pada saat itu, korban rencananya hendak mengantarkan saksi Noviana Panjaitan ke loket bus Bilah Pane Sejati.
Saat sedang duduk berteduh, tiba-tiba tersangka yang tidak dikenal korban, datang bersama dua rekannya, menghampiri korban dan mengatakan bahwa korban ada punya hutang kepada mereka ketika sedang berada di salah satu cafe.
Korban yang bingung karena tidak mengenal dan tak mengerti dengan maksud ucapan tersangka, langsung dipukuli oleh Ahmad Munawir bersama dua tersangka lainnya.
Selanjutnya ketiga tersangka merampas dan membawa pergi satu unit sepedamotor Suzuki Satria FU warna merah hitam milik korban Jefri Gunawan Siregar, dengan nomor polisi (Nopol) BK 3631 ZAC.
Dari hasil lidik di lapangan dan keterangan sejumlah saksi kepada petugas, akhirnya diketahui bahwa tersangka pelakunya adalah Ahmad Munawir Dalimunthe bersama dua orang rekannya (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Satreskrim Polres Labuhanbatu).
Kemudian, Selasa (19/11) sekira pukul 23.00 WIB, personil yang tergabung dalam Tim III Opsnal Unit Reserse Umum (Resum) dipimpin Kanitnya, Ipda Gunawan Sinurat, berhasil meringkus tersangka Ahmad Munawir di Lingkungan Jalan Tapa, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan.
Saat diringkus, tersangka mengakui terus terang dan menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi Curas terhadap korban Jefri Gunawan Siregar, dia bersama dua temannya, berinisial T dan R (belum tertangkap), menggunakan modus operandi berpura-pura/seolah-olah korban ada punya hutang kepada para tersangka.
Petugas pun selanjutnya membawa tersangka untuk melakukan pengembangan kasus, mencari dua tersangka lainnya. Namun, tiba-tiba tanpa diduga sebelumnya, tersangka Ahmad Munawir berontak dan melakukan perlawanan kepada petugas serta berusaha melarikan diri.
Tersangka tidak menghiraukan tembakan peringatan yang dilepaskan petugas ke udara, akhirnya personil Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu terpaksa menembak betis kaki kanan tersangka Ahmad Munawir.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat perawatan, kemudian tersangka berikut barang bukti satu unit sepedamotor Suzuki Satria FU warna merah hitam BK 3631 ZAC diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses hukum lebih lanjut. (Mjc/int/syaf)