TASLABNEWS, ASAHAN – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi terkait Permentan No 5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian. Dimana pada peraturan tersebut, luasan perkebunan dibawah 25 ha harus didaftarkan dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Selasa (19/11/3019).
“Saya berharap kepada semua peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh bukan hanya kegiatan seremonial saja tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing,” ungkap Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Ir Oktoni Erianto MMA kepada 137 peserta yang mengikuti sosialisasi.
Oktoni mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan dilaksanakan Sosialisasi kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama BNNK Asahan, yang bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkunga Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya di Dinas pertanian.
Selanjutnya, Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kompol B Sitompul SH dalam paparannya menyampaikan bahwa P4GN merupakan upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN,” tutur Kompol B Sitompul SH.
Sedangkan pembicara utama, Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Indra Gunawan Girsang STP MMA mengungkapkan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementan RI, Ditjend Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki STD-B.
Diungkapkannya, pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
“Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah,” kata Indra.
Menurut Indra, pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.
“Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya,” pungkas Indra dihadapan Kadistan Kabupaten Asahan , UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP. (mom)