TASLABNEWS, MALAYSIA – Akibat tidak memiliki dokumen atau disebut juga pendatang tanpa ijin, 5 warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan yang menjadi TKI ilegal di Sepang Selangor, Malaysia sedang bermasalah dengan hukum. Saat ini mereka membutuhkan uluran tangan dari pemerintah untuk menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Kelima warga Kecamatan Meranti tersebut, Rusiani (46), warga Desa Serdang, Suswoyo, warga Dusun VII, Heri warga Dusun Pulau Bandreng, Dodi, warga Dusun IX dan Danu, warga Desa Meranti lama Dusun IX.
Rusiani (46) tahun saat diwawancarai awak media taslabnews.com bersedia menuturkan pengalamannya saat ditangkap petugas keamanan Malaysia, Rabu (27/11/2019).
Ibu 4 orang anak ini, ditangkap oleh petugas keamanan Malaysia karena tidak memiliki paspor. Kemudian dia dibawa ke balai atau kantor untuk diinterogasi. Selama interogasi, dia tidak dibenarkan untuk dijenguk oleh siapapun, baik keluarga maupun majikannya.
“Usai diinterogasi, aku harus nunggu 15 hari lagi untuk menjalani sidang. Aku tidak ada ganti pakaian hingga menjalani sidang itu,” tutur Rusiani.
Dikatakan Rusiani, selama menjalani sidang, dia tidak ada didampingi pengacara serta tidak mendapat bantuan hukum dari Konsulat Jendral RI di Malaysia. Dan dia tidak memiliki uang untuk menyewa pengacara.
Menurutnya, hanya para TKI yang punya saudara di Malaysia, dengan biaya sendiri, mencari pengacara untuk membuat permohonan, agar mendapat keringanan hukuman dari mahkamah Malaysia.
“Saya pasrah, bang, mau berapa lama di penjara. Mau sewa pengacara mahal,” ujar Rusiani sedih.
Sementara, Suswoyo, Heri, Dodi dan Danu saat ini masih menunggu persidangan. Keempatnya berhasil mendapat pendampingan pengacara, setelah dibantu seorang warga Asahan yang telah menjadi telah berhasil menjadi pengusaha di Malaysia, Muri alias Kasmuri.
Terpisah, informasi yang diperoleh dari Kasi Penempatan Disnaker Kabupaten Asahan, Edhi Catur menyatakan bahwa TKI ilegal tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, Kamis (28/11/2019).
“Karena mereka ilegal, pemerintah tidak memberikan bantuan hukum. Kalau pemerintah membantu mereka, berarti pemerintah melegalkan yang ilegal, Bang,” ujar Edhi Catur singkat via seluler kepada redaksi taslabnews.com. (edi/mom)