TASLABNEWS, MEDAN-Akhirnya polisi berhasil meringkus 5 dari 8 tersangka pembunuh Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55) wartawan dan LSM di Labuhanbatu.
Dari kelima tersangka dua diantaranya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Adapun kelima pelaku yang diringkus yakni Katimin alias Jamti Hutahean (42), warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun, yang merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.
Kemudian Revi (55) dan Pak Tati (55). Keduanya bertugas sebagai security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.
Selanjutnya, DS alias Niel (40), warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Niel juga security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.
Terakhir, Harry (40) warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Harry merupakan menantu dari salah satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan,
permasalahan yang terjadi adalah sengketa lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh tersangka Harry.
Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras tersangka Harry menginstruksikan tersangka lain untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.
“Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut,” ungkap Kapolda Sumut didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatarans AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba, dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).
Sehingga inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh enam orang pelaku dan satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku
Jasad Sanjay dan Maraden ditemukan tewas di Komplek PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10).
“Kelima pelaku yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing,” ungkap Agus.
Agus menegaskan otak pelakunya adalah JH yang merencanakan pembunuhan di rumahnya bersama tiga pelaku yang masih diburon yakni, JS, Rikky, dan HS (DPO).
Mereka menerima instruksi dari Harry, menantu salah satu pemilik PT Amalia, yang menyebutkan kedua korban sedang berada di perkebunan.
“Dia (korban) ada di sana, usir segera dan kalau melawan habisi,” jelasnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Pelaku Pembunuh Wartawan dan LSM di Labuhanbatu Diringkus di Humbahas
2 Pelaku Pembunuhan Wartawan dan LSM di Labuhanbatu Ditangkap, 4 Lagi Masih DPO
Ketua IWO Asahan-Batubara Desak Poldasu dan Polres Tangkap Pembunuh 2 Wartawan di Labuhanbatu
JH kemudian merekrut dan mengarahkan DS bersama JS, Rikky dan HS untuk menjaga kebun dari para penggarap. Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir maka dibunuh, terutama Maraden Sianipar.
“Untuk pelaku Victor Situmorang dan Sabar Hutapea, perannya memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar 1 meter, yang didapatkannya dari sekitar lokasi kejadian. Kemudian, menarik korban dan memasukkan ke dalam parit bekoan,” papar Agus.
Sementara, pelaku DS berperan menerima perintah dari otak pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban. Selain itu, merekrut Rikky, Hendrik Simorangkir, dan Josua Situmorang untuk ikut menghabisi nyawa kedua korban.
“Barang Bukti yang diamankan dari kelima tersangka, 1 unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, 1 potong kaos dalam berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 sepeda warna coklat sebelah kiri dan 5 unit handphone yang digunakan tersangka,” urai Agus.
Kelima pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338, Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Mtc/int/syaf)